Selasa, 17 Februari 2009

Kepercayaan Publik terhadap Hakim Ad Hoc

Keberadaan hakim ad hoc pada sistem peradilan khusus pidana sulit diharapkan bisa berdampak pada peningkatan kepercayaan publik, karena tanpa didasari konsep dan filosofi yang matang tetapi lebih bersifat reaktif untuk menjawab kebutuhan aktual.

Bahkan menurut advokat Luhut MP Pangaribuan, hakim ad hoc hanya merupakan duplikasi dari hakim karier, jadi sulit tercapainya suatu keadilan substantif di pengadilan.
Hakim ad hoc di Indonesia muncul secara "diam-diam", ia tak menemukan naskah yang bersifat filosofis yang menguraikan konsep hakim ad hoc, baik dalam kepustakaan, ketentuan, maupun penjelasan UU. Mereka ada lebih karena faktor kondisi aktual, dimana tingkat kepercayaan publik pada pengadilan masih rendah.
Untuk memperbaikinya adalah dengan mengadakan hakim ad hoc dari sumber yang lain, selain hakim karier, demi kepedulian, efisiensi, dan efektifitas.
Tak ada alasan obyektif untuk lebih mempercayai hakim ad hoc daripada hakim karier, karena kecenderungan hakim ad hoc dalam putusannya tidak identik dengan berfungsinya pengadilan pidana dalam memberikan keadilan.
Kehadiran hakim ad hoc dalam pengadilan khusus pidana saat ini belum dibentuk dalam kerangka pembaruan keadilan. Keberadaan hakim ad hoc sekarang tidak akan berdampak pada peningkatan public trust.
Diperlukan konsep lay judges, salah satu bentuk dari lay participations untuk keadilan bagi rakyat.

1 komentar:

intranspublishing mengatakan...

Salam kenal,, ada buku2 KHUSUS hukum tahun 2012 menarik. download skg disini; http://www.4shared.com/get/kDDNuE2o/KATALOG_BUKU_INTRANS_2012.html

Sumber: http://id.shvoong.com/books/dictionary/1866520-penelitian-hukum/#ixzz1xYEUMCVz